×

Vi använder kakor för att göra LingQ bättre. Genom att besöka sajten, godkänner du vår cookie-policy.


image

Uniersal declaration of human rights, Deklarasi universal hak asasi manusia

Deklarasi universal hak asasi manusia

Pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia, versi bahasa Indonesia.

Ini adalah perekam LibriVox. Semua perekam dari LibriVox adalah pernyataan umum.

Untuk keterangan atau menjadi suka rela, silahkan melihat situs LibriVox.org.

Pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia, mukadimah.

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama

dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia

telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia.

Dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan, kebebasan berbicara, dan beragama,

dan kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.

Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum,

supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan.

Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakan.

Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari perserikatan bangsa-bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa

kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akam martabat dan nilai seseorang manusia,

dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial

dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.

Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum

terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi dengan bekerja sama dengan perserikatan bangsa-bangsa.

Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini.

Maka Majelis Umum dengan ini memproklamasikan pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia

sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara,

dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat pernyataan ini,

akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut,

dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional,

menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif baik oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota sendiri,

maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.

Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam pernyataan ini tanpa perkecualian apapun,

seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat yang berlainan,

asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.

Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum,

atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,

baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan,

atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3. Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.

Pasal 4. Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan.

Perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.

Pasal 5. Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam,

memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya.

Pasal 6. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum, sebagai pribadi, di mana saja ia berada.

Pasal 7. Semua orang yang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan pernyataan ini

dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8. Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten

untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9. Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10. Setiap orang dalam persamaan yang penuh berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka

oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya

serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum

dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka

di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.

Pasal 12. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan

atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional.

Ketika perbuatan tersebut dilakukan, juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat

daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

Pasal 12. Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya,

keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya,

juga tidak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dalam nama baiknya.

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.

Pasal 13. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.

Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negara lain, untuk melindungi diri dari pengejaran.

2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik,

atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar perserikatan bangsa-bangsa.

Pasal 15. 1. Setiap orang berhak atas sesuatu keluarganegaraan.

2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut keluarganegaraannya, atau ditolak haknya untuk mengganti keluarganegaraan.

Pasal 16. 1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, keluarganegaraan, atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga.

Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan, dan pada saat perceraian.

2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.

3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat, dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan negara.

Pasal 17. 1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Pasal 18. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.

Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya,

mempraktekannya, melaksanakan ibadahnya, dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.

Dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja,

dan dengan tidak memandang batas-batas atau wilayah.

Pasal 20. 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.

2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Pasal 21. 1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.

3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah.

Kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur, dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum,

dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia, ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22. Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional,

dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap negara, hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.

Pasal 23. 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.

2. Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.

3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya dan keluarganya.

Suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.

4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24. Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala dengan menerima upah.

Pasal 25. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatannya,

serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut,

atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.

2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapatkan perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar.

Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang berdasarkan kepantasan.

2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya, serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi.

Pendidikan harus menggalakan saling pengertian, toleransi, dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian.

3. Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27

Pasal 28

Pasal 29

Pasal 30

Pasal 31

Pasal 30

Akhir pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia ini, perekam adalah pernyataan umum.

Deklarasi universal hak asasi manusia Allgemeine Erklärung der Menschenrechte Universal declaration of human rights Declaración Universal de los Derechos Humanos 世界人権宣言 Universele verklaring van de rechten van de mens Declaração Universal dos Direitos do Homem Всеобщая декларация прав человека 人權宣言

Pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia, versi bahasa Indonesia. General statement on human rights, Indonesian version.

Ini adalah perekam LibriVox. Semua perekam dari LibriVox adalah pernyataan umum. This is a LibriVox recorder. All recorders from LibriVox are general statements. Este é um gravador da LibriVox. Todos os gravadores da LibriVox são declarações públicas.

Untuk keterangan atau menjadi suka rela, silahkan melihat situs LibriVox.org. For information or to volunteer, please see the LibriVox.org website. Para mais informações ou para ser voluntário, consulte o sítio Web LibriVox.org.

Pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia, mukadimah. General statement on human rights, preamble.

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama Considering that the recognition of natural dignity and equal rights Considerando que o reconhecimento da dignidade natural e da igualdade de direitos

dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia. and absolute rights of all members of the human family are the basis of freedom, justice and peace in the world. e os direitos absolutos de todos os membros da família humana são a base da liberdade, da justiça e da paz no mundo.

Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia Considering that ignoring and undermining human rights

telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia. has resulted in violent acts that have angered the conscience of mankind.

Dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan, kebebasan berbicara, dan beragama, And the establishment of a world where people will experience enjoyment, freedom of speech and religion,

dan kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa. and freedom from fear and want have been declared the highest ideals of the common people.

Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum, Considering that human rights need to be protected by the rule of law,

supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan. so that people will not be forced to resort to rebellion as a last resort against injustice and oppression.

Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakan. Considering that the development of friendly relations between countries needs to be promoted.

Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari perserikatan bangsa-bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa Considering that the nations of the United Nations have once again proclaimed in the Charter of the United Nations

kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akam martabat dan nilai seseorang manusia, Their belief in the basic rights of human beings, in the dignity and worth of the human person,

dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial and for the equal rights of men and women, and have determined to promote social progress.

dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas. and a better standard of living within greater freedom.

Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum

terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi dengan bekerja sama dengan perserikatan bangsa-bangsa.

Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini. Considering that a common understanding of these rights and freedoms is essential for the full implementation of this promise.

Maka Majelis Umum dengan ini memproklamasikan pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia The General Assembly hereby proclaims a general statement on human rights

sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, as a common standard of success for all nations and all countries,

dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat pernyataan ini, with the aim that every person and every body in society should keep this statement in mind,

akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, will endeavor through teaching and education to promote respect for these rights and freedoms,

dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, and by way of progressive measures of a national and international nature,

menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif baik oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota sendiri, ensure its universal and effective recognition and respect by the nations of the member states themselves,

maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka. as well as by the nations of the regions under their jurisdiction.

Pasal 1. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Article 1. All persons are born free and equal in dignity and rights.

Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan. They are endowed with reason and conscience and should associate with each other in a spirit of brotherhood.

Pasal 2. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this declaration without any exception,

seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat yang berlainan, such as race, color, gender, language, religion, politics, or differing opinions,

asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain. national or community origin, property rights, birth, or other position.

Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum, In addition, it is not permissible to make distinctions on the basis of political, legal or other positions,

atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, or international standing of the country or region from which a person originates,

baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan, Whether of an independent state, a trust territory, a colony,

atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain. or under another's sovereignty.

Pasal 3. Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu. Article 3. Everyone has the right to livelihood, liberty and security of person.

Pasal 4. Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan. Article 4. No one shall be held in slavery or servitude.

Perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang. Slavery and the slave trade in any form must be prohibited.

Pasal 5. Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, No one shall be subjected to torture or cruel treatment,

memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya. subjected to inhuman or degrading treatment or punishment.

Pasal 6. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum, sebagai pribadi, di mana saja ia berada. Everyone has the right to recognition before the law, as a person, wherever he may be.

Pasal 7. Semua orang yang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Article 7. All persons are equal before the law and are entitled to equal protection of the law without discrimination.

Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan pernyataan ini All are entitled to equal protection against any form of discrimination contrary to this statement.

dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu. and against any incitement that leads to such discrimination.

Pasal 8. Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten

untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum. for acts of violation of fundamental rights granted to him by the constitution or law.

Pasal 9. Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang-wenang. Article 9 No one shall be subjected to arbitrary arrest, detention or banishment.

Pasal 10. Setiap orang dalam persamaan yang penuh berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka Everyone in full equality has the right to a fair and public trial.

oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya by a free and impartial tribunal in determining its rights and obligations.

serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. and in any criminal charges brought against him.

Pasal 11. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum Article 11 Every person charged with an offense suspected of having committed a violation of the law

dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka shall be presumed innocent, until proven guilty according to law in an open court.

di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya. where he obtained all the necessary guarantees for his defense.

Pasal 12. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan

atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional.

Ketika perbuatan tersebut dilakukan, juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat When the act is committed, it is also not permissible to impose a heavier penalty

daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

Pasal 12. Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya,

keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, his family, household, or correspondence,

juga tidak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dalam nama baiknya. There should also be no violation of his honor in his good name.

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu. Everyone is entitled to legal protection against such interference or infringement.

Pasal 13. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara. Everyone has the right to freedom of movement and residence within the borders of every state.

Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya. Everyone has the right to leave any country, including his own, and the right to return to his country.

Pasal 14. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negara lain, untuk melindungi diri dari pengejaran. Everyone has the right to seek and enjoy asylum in another country, for protection against persecution.

2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, 2. This right does not apply to cases of actual pursuit arising from crimes unrelated to politics,

atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar perserikatan bangsa-bangsa. or for acts contrary to the purposes and foundations of the United Nations.

Pasal 15. 1. Setiap orang berhak atas sesuatu keluarganegaraan.

2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut keluarganegaraannya, atau ditolak haknya untuk mengganti keluarganegaraan. 2. No one shall be arbitrarily deprived of his nationality or denied the right to change his nationality.

Pasal 16. 1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, keluarganegaraan, atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga.

Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan, dan pada saat perceraian. They have the same rights in the matter of marriage, during marriage, and at the time of divorce.

2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai. 2. Marriage may only be entered into by the free choice and full consent of the bride and groom.

3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat, dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan negara. 3. The family is the natural and fundamental unit of society, and is entitled to protection from society and the state.

Pasal 17. 1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Article 17. 1. Everyone has the right to own property, either alone or jointly with others.

2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena. 2. No one should be deprived of his property arbitrarily.

Pasal 18. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Article 18: Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion.

Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, This includes the freedom to change religion or belief, and the freedom to manifest religion or belief by teaching it,

mempraktekannya, melaksanakan ibadahnya, dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri. practicing it, performing its worship, and obeying it, either alone or together with others, in public or in private.

Pasal 19. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Article 19 Everyone has the right to freedom of opinion and expression.

Dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja, This right includes the freedom to hold opinions without interference, and to seek, receive and impart information and ideas through any media,

dan dengan tidak memandang batas-batas atau wilayah. and regardless of borders or regions.

Pasal 20. 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai. Article 20. 1. Everyone has the right to freedom of peaceful assembly and association.

2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan. 2. No one may be forced to enter an association.

Pasal 21. 1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. Everyone has the right to take part in the government of his country directly or through freely chosen representatives.

2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya. 2. Everyone is entitled to equal opportunity to be appointed to a public office.

3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah. 3. The will of the people must be the basis of government power.

Kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur, dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum, This will must be expressed in elections that are held regularly and fairly, and which are conducted according to popular suffrage,

dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia, ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara. and without distinction, and by secret ballot, or by any other means which ensures freedom of voting.

Pasal 22. Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, Article 22 Every person as a member of society shall have the right to social security and shall have the right to implement it through national efforts and international cooperation,

dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap negara, hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya. and in accordance with the organization and resources of each country, the economic, social, and cultural rights indispensable to its dignity and free personal growth.

Pasal 23. 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran. Everyone has the right to work, the right to freely choose his occupation, the right to just and favorable conditions of labor, and the right to protection against unemployment.

2. Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama. 2. Everyone, without discrimination, is entitled to equal pay for equal work.

3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya dan keluarganya. 3. Everyone who performs work is entitled to fair and good remuneration, which guarantees his and his family's livelihood.

Suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya. A life worthy of human dignity and, if necessary, other social protections.

4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. 4. Everyone has the right to establish and enter labor unions to protect his or her interests.

Pasal 24. Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala dengan menerima upah. Article 24 Everyone has the right to rest and vacation, including reasonable restrictions on working hours and periodic holidays with pay.

Pasal 25. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatannya, Everyone has the right to a standard of living that ensures health and well-being for himself and his family, including food, clothing, housing and health care,

serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut, and necessary social services, and are entitled to security in the event of unemployment, illness, disability, widowhood, and old age,

atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya. or experiencing shortages of other livelihoods due to circumstances beyond their control.

2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapatkan perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar.

Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang berdasarkan kepantasan. Lower education should be compulsory. Technical education and majors in general should be open to all, and higher education should be equally accessible to all based on merit.

2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya, serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. 2. Education should aim at the broadest possible development of the individual and strengthen respect for human rights and fundamental freedoms.

Pendidikan harus menggalakan saling pengertian, toleransi, dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian. Education should promote mutual understanding, tolerance and friendship among all nations, racial groups and religions, and should promote the activities of the United Nations in maintaining peace.

3. Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. 3. Parents have the primary right to choose the type of education to be provided to their children.

Pasal 27

Pasal 28

Pasal 29

Pasal 30

Pasal 31

Pasal 30 Article 30

Akhir pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia ini, perekam adalah pernyataan umum. The end of this general statement on human rights, the recorder is a general statement.